Syarat & Ketentuan Layanan Internet
PT ISMAYA DJATI NUSWANTARA
Terakhir Diperbarui: 15 Juli 2026
Dokumen Syarat dan Ketentuan ini ("Perjanjian") mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara PT ISMAYA DJATI NUSWANTARA (selanjutnya disebut "Perusahaan") dan Anda (selanjutnya disebut "Pelanggan") terkait penyediaan layanan internet dan fasilitas pendukungnya (selanjutnya disebut "Layanan"). Dengan menandatangani formulir pendaftaran atau mengaktifkan Layanan, Pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Perjanjian ini.
1. Definisi dan Ruang Lingkup
- Layanan: Jasa akses internet dan layanan terkait lainnya yang disediakan oleh Perusahaan.
- Perangkat: Alat milik Perusahaan yang dipinjamkan kepada Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada Optical Network Terminal (ONT), modem, router, dan kabel.
- Masa Kontrak: Jangka waktu minimal berlangganan yang wajib dipenuhi oleh Pelanggan sejak Layanan aktif.
2. Hak dan Kewajiban Perusahaan
- Hak Perusahaan:
- Menerima pembayaran biaya instalasi, biaya berlangganan bulanan, dan denda (jika ada) tepat waktu.
- Membatasi, memperlambat, atau menghentikan Layanan sementara untuk keperluan pemeliharaan jaringan (maintenance) atau jika Pelanggan melanggar hukum.
- Mengubah tarif layanan dengan pemberitahuan tertulis kepada Pelanggan minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tarif baru berlaku.
- Kewajiban Perusahaan:
- Menyediakan akses internet sesuai dengan paket yang dipilih oleh Pelanggan secara kontinu.
- Memberikan dukungan teknis dan layanan pengaduan jika terjadi gangguan jaringan sesuai standar Service Level Agreement (SLA).
- Menjaga kerahasiaan data pribadi Pelanggan sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku.
3. Hak dan Kewajiban Pelanggan
- Hak Pelanggan:
- Menikmati Layanan internet sesuai dengan spesifikasi paket dan kecepatan yang telah disepakati.
- Mendapatkan bantuan teknis dari layanan pelanggan (Customer Service) Perusahaan ketika terjadi gangguan.
- Kewajiban Pelanggan:
- Membayar tagihan bulanan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan.
- Menjaga fisik dan fungsi Perangkat milik Perusahaan yang ditempatkan di lokasi Pelanggan.
- Melaporkan segera kepada Perusahaan jika terjadi gangguan atau kerusakan pada Perangkat.
- Menjamin bahwa Layanan tidak digunakan untuk tindakan ilegal, seperti perjudian online, penyebaran malware, peretasan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.
4. Kebijakan Penggunaan Wajar (Fair Usage Policy / FUP)
- Batasan Data: Jika paket yang dipilih memiliki ketentuan FUP, Perusahaan berhak menurunkan kecepatan akses internet secara otomatis apabila penggunaan data Pelanggan telah melewati ambang batas kuota wajar yang ditentukan dalam paket.
- Larangan Resell: Pelanggan dilarang keras menjual kembali (re-sell), membagikan, atau mengalihkan Layanan kepada pihak ketiga di luar lokasi terdaftar tanpa izin tertulis dari Perusahaan.
5. Ketentuan Biaya dan Pembayaran
- Siklus Tagihan: Tagihan akan diterbitkan setiap bulan pada tanggal 1 (satu) untuk layanan POSTPAID, dan tanggal aktivasi untuk layanan PREPAID.
- Jatuh Tempo: Pelanggan wajib melunasi tagihan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal penerbitan tagihan.
- Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran berakibat pada penghentian Layanan sementara (isolir) secara otomatis pada hari berikutnya setelah jatuh tempo.
6. Masa Kontrak dan Pengakhiran Layanan (Terminasi)
- Durasi Kontrak: Pelanggan terikat kontrak berlangganan minimal selama 12 (dua belas) bulan sejak Layanan aktif.
- Penalti Dini: Apabila Pelanggan mengajukan pemutusan Layanan sebelum Masa Kontrak berakhir, Pelanggan wajib membayar denda/penalti sebesar sisa bulan kontrak yang belum berjalan atau biaya flat sebesar Rp [Jumlah Penalti].
- Pengembalian Alat: Saat Layanan berakhir, Pelanggan wajib mengembalikan seluruh Perangkat milik Perusahaan dalam kondisi baik dan berfungsi normal.
7. Pembatasan Tanggung Jawab (Disclaimer)
- Kondisi Kahar (Force Majeure): Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau penurunan kualitas Layanan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar (seperti bencana alam, pemadaman listrik massal, pemutusan kabel bawah laut pihak ketiga, atau kebijakan pemerintah).
- Konten Internet: Perusahaan hanya bertindak sebagai penyedia jalur akses data dan tidak bertanggung jawab atas isi konten, keamanan data, atau kerugian finansial yang dialami Pelanggan akibat transaksi online yang dilakukan melalui jaringan Perusahaan.
8. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
- Yurisdiksi: Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Musyawarah: Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat.
- Pengadilan: Jika mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan Negeri [Nama Wilayah Pengadilan].